perjalanannya, undang-undang ini memang harus direvisi, mengingat pesatnya perkembangan teknologi penyiaran. Namun revisi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ternyata bermasalah dalam proses penyusunannya, juga mengancam keberagaman, kebebasan pers dan hak kelompok rentan. Publik hanya punya waktu beberapa bulan saja, karena revisi UU Penyuaran ini ditargetkan sah menjadi UU pada September 2024.
Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi yang terdiri dari sejumlah organisasi/lembaga masyarakat sipil mencatat, terdapat 4 poin masalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Baleg DPR RI.
Perluasan Kewenangan KPI ke Ranah Digital
Revisi UU Penyuaran meluas mencakup wilayah penyiaran, tidak hanya mencakup penyiaran konvensional, tetapi juga mencakup penyiaran digital. Lebih lanjutnya, kewenangan Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) jadi meluas. Dalam revisi UU ini, KPI tidak hanya mengurusi penyiaran dalam konten konvensional yang ada di layar kaca atau layar lebar saja, namun KPI juga memperluas kewenangannya di ranah digital.
Selain itu, seperti diatur dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17, KPI juga akan mengawasi dan mengatur konten-konten penyiaran yang tayang di platform digital. Luasnya definisi penyiaran dalam RUU Penyuaran dapat diartikan bahwa platform YouTube, Instagram, TikTok dan platform digital penyiaran lainnya akan diatur mengikuti rancangan RUU Penyuaran tersebut. Termasuk juga platform radio dan siniar sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 94. Pasal tersebut menjelaskan platform penyiaran digital meliputi siaran layanan suara atau layanan siaran suara-gambar. Karena Platform Digital Penyuaran tidak memproduksi konten sendiri, melainkan diproduksi oleh pencipta konten, maka RUU ini juga dinilai mengarah ke pencipta konten. Perubahan ini menurut Direktur Remotivi, Yovantra Arief, akan mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital.
“Undang-undang ini memaksakan pola pengaturan penyiaran konvensional di ranah digital. Padahal, kedua teknologi tersebut berbeda. Hal ini bukannya melindungi tetapi membatasi kreasi,” ujarnya.
RUU Penyuaran Membungkam Pers
Pertanyaan lain dari perluasan dalam revisi UU Penyusunan adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk persetujuan pada aturan Komisi Penyusunan Indonesia/KPI. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan dibujuk oleh Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers. Lebih dari itu, pembungkaman terhadap pers artinya juga pembungkaman terhadap kelompok marginal, sebab-pembatasan ini membuat ruang gerak pers dalam memberitakan kelompok rentan menjadi semakin sempit.
“UU Penyuaran memang sudah ketinggalan jaman, kita memang perlu direvisi. RUU Penyusunan boleh direvisi, tetapi revisi yang kali ini justru memberangus kebebasan pers. Ini bukan cita-cita revisi yang kita inginkan. Ini merugikan banyak pihak.” Ujar Nani
KPI yang Diskriminatif dan Standar Ganda
Revisi UU Penyuaran ini juga akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia di ruang digital dan mendiskriminasi kelompok rentan. Khususnya beberapa poin yang merugikan masyarakat dan diskriminatif terhadap minoritas gender. Yaitu larangan isi siaran dan konten siaran, klausul ini ada di Pasal 56 ayat 2 (g).
“RUU ini melihat hadirnya media baru sebagai ancaman keamanan nasional. Padahal, ini adalah wadah untuk kelompok marginal menyampaikan ekspresi di ranah digital. Jangan-jangan ini bukan menjadi RUU Penyiaran, tetapi RUU Penyensoran,” kata Nenden S. Arum, Direktur SAFEnet
Astried, dari Jakarta Feminist juga menyatakan bahwa RUU Penyuaran akan membatasi kreativitas kalangan muda dan/ pemberi pengaruh/pembuat konten yang juga aktif menyuarakan dan berekspresi pada isu-isu sosial.
“RUU Penyuaran ini luput perspektif gender, banyak pasal yang rancu dan multi tafsir karena tidak ada pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunannya yang sunyi senyap. Misalnya jika pelarangan jurnalisme investigasi dilarang, ini akan memiliki pengaruh pada liputan-liputan mendalam terkait kekerasan atau femisida terhadap perempuan. Ujar Astried
“Pasal-pasal yang karet ini membahayakan anak muda yang mengkritisi banyak isu sosial. Jelas RUU ini bertujuan untuk pembungkaman masyarakat sipil.” Tambahnya
Sedangkan sarah, dari Perempuan Mahardhika menyoroti persyaratan untuk menjadi komisioner KPI. Sarah menyatakan, bahwa penghapusan hak warga negara melalui kebebasan mendaftar menjadi komisioner ini sama dengan penghapusan hak mereka sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan hak yang sama di dunia ini.
“Pembatasan ekspresi-ekspresi tertentu melalui penyensoran sebagai bentuk penyempitan ruang ekspresi kelompok marginal adalah bentuk pemiskinan struktural. Ujar Sarah.
Sedangkan, Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat menyatakan bahwa pelarangan peliputan jurnalisme penyiaran yang relevan untuk warga dan/pelarangan muatan konten yang mengandung narkotika dalam RUU Penyiaran, dapat menghambat kebijakan narkotika, khususnya terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.
“Dalam pasal 50 B ayat 2 terdapat pasal terkait penyensoran tayangan yang mengandung narkotika. Padahal, narkotika tidak selalu menyangkut sifat jahat, ada juga yang diperuntukkan bagi kepentingan medis. RUU ini memperkuat stigma terhadap narkotika dan pengguna narkotika itu sendiri karena adanya penyensoran tersebut,” ujar Ma'ruf.
Sistem Siaran Jaringan (SSJ) yang menampilkan Perluasan Kepemilikan Media
Selama ini penegakan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) tidak berjalan dengan baik, baik karena aturan turunan maupun regulatornya, sehingga konsentrasi kepemilikan dan geografis penyiaran semakin kuat. Dalam RUU revisi UU Penyiaran 2024, pasal terkait konsentrasi kepemilikan dan kewajiban SSJ memang telah dihapus yang “melegalkan” konglomerasi media serta konsentrasi kepemilikan dan konten. Namun ironisnya, naskah akademik RUU Penyusunan ini justru mencantumkan pemusatan kepemilikan dan konten.
“Industri Penerbitan kita dikuasai oleh segelintir penguasa. Hal ini seharusnya dilarang dalam RUU Penyuaran, namun yang terjadi justru dilegalkan dalam RUU Penerbitan ini. Sehingga tidak akan terciptanya keadilan ekonomi” Ujar Yovantra Arief
Maka dengan kondisi ini, Koalisi Penyuaran Stop Diskriminasi menyatakan sikap untuk:
Hentikan pembahasan RUU Penyiaran dalam prolegnas 2024 dan memulai kembali penyusunan RUU di periode DPR selanjutnya dengan pelibatan yang berarti dari pemangku kepentingan dan masyarakat dengan beberapa catatan penting, yakni:
Menghapus pasal-pasal diskriminatif dalam revisi UU Penyiaran karena mendiskriminasi orang-orang atau kelompok tertentu melanggar Konvensi CEDAW, Konvensi anti Diskriminasi Terhadap Perempuan. Pemerintah Indonesia pada tahun 1984 meratifikasi CEDAW yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984.
Menghapus pasal-pasal pembungkaman pers, ketumpangtindihan kewenangan KPI dan Dewan Pers, sekaligus menghentikan perluasan pemusatan kepemilikan media
Koalisi Penyuaran Hentikan Diskriminasi:
Kalyanamitra, Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Masyarakat, The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, Jakarta Feminist, Remotivi, Konde.co, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Yayasan Ragam Berdaya Indonesia (YRBI), SEJUK, Arus Pelangi, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), PIKAT Demokrasi, Aliansi Jurnalis Independen/ AJI, LETSS Talk, YAPESDI, JALA PRT, WeSpeakUp.org
Kontak: Dila (Kalyanamitra), Email : nadilayuv@gmail.com 0895-3652-66771
Pos RUU Penyuaran 2024: Mengancam Keberagaman, Kebebasan Pers, dan Hak Kelompok Rentan muncul pertama kali pada Aman Indonesia.

