Pada jelang pertengahan tahun 2024 ini, Indonesia sedang berada di momen transisi pemerintahan dengan pergantian presiden dan menuju masa akhir Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024. Dari antara rancangan undang-undang (RUU) yang hangat dibicarakan, di antaranya adalah yang berkaitan dengan kelembagaan negara yaitu RUU Kementerian Negara, RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK), dan disusul wacana revisi RUU Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan RUU Kepolisian.
Secara umum, revisi UU terkait kelembagaan negara menyasar kewenangan dari lembaga-lembaga terkait. Namun, jika perubahan kewenangan tidak berdasarkan argumentasi ilmiah, harmonisasi peraturan yang memadai, dan sarat akan kepentingan politik justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, mencakup lembaga dari kapasitasnya, atau bahkan terlalu memperkuat kewenangannya sehingga menciptakan dasar kesewenang-wenangan. Imbasnya tidak lain dan tidak bukan kembali pada rakyat. Jika kinerja lembaga-lembaga negara menurun akibat perpecahan kekuasaan yang tidak optimal bahkan kesewenang-wenangan, kesejahteraan warga dan nilai demokrasi menjadi taruhannya.
Sejarah telah membuktikan bahwa Indonesia telah melalui beragam badai akibat kewenangan lembaga yang tidak seimbang, tidak independen, sampai dengan menginvasi hak asasi warganya. Mulai dari kekuatan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dulu dapat menunjuk Presiden pada era Orde Lama. Pengaruh Presiden yang mendapat momok “eksekutif berat”, TNI yang terlibat dalam struktur pemerintahan, dan lembaga kehakiman yang tidak independen di era Orde Baru. Pengalaman-pengalaman tersebut merupakan pelajaran berharga untuk masa depan demokrasi Indonesia.
Berkat Reformasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menduduki peringkat tertinggi sebagai sumber hukum di Indonesia. Semua lembaga negara dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif tunduk pada UUD NRI Tahun 1945. Lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif saat ini duduk di bangku yang setara, meskipun izin kekuasaan tidak akan ada yang berjalan sempurna sebagaimana juga dikemukakan langsung oleh James Madison (1788 ). Hak asasi manusia warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum utama pun menjadi dasar perlindungan utama warga negara.
Saat ini, agenda-agenda merevisi UU Kementerian Negara, UU MK, UU TNI, dan UU Kepolisian kembali membawa Indonesia ke tengah ancaman mundurnya semangat Reformasi. Ketentuan yang diwacanakan untuk direvisi dalam masing-masing RUU berpotensi mengancam nilai demokrasi dan semangat Reformasi yang telah diperjuangkan sejak lama.
RUU Kementerian Negara memiliki wacana untuk tidak lagi mengatur jumlah kementerian, sehingga menjadi hak prerogatif Presiden untuk mengurangi atau menambah jumlah kementerian (hukumonline.com, 21/5/2024). Jika jumlah liputan bertambah namun tidak disertai dengan mekanisme dan sumber daya pengawasan yang memadai, integritas dan kepercayaan publik bisa terancam (Primaresti, 2024). Selain itu, momok “eksekutif berat” bisa kembali ketika eksekutif bekerja tanpa adanya pengawasan yang bisa menyeimbangkan banyaknya lembaga-lembaga kementerian yang ada.
Selain itu, ada juga RUU MK dengan salah satu ketentuan yang menaikkan syarat usia hakim konstitusi dari 55 menjadi tahun 60 tahun dan menurunkan masa jabatan hakim dari 15 tahun menjadi 5 tahun (nasional.kompas.com, 14/5/2024). Naiknya syarat usia dapat membatasi partisipasi masyarakat untuk berkontribusi di MK. Semakin tingginya syarat usia dibarengi dengan persyaratan kualifikasi hakim konstitusi yang sudah sulit menjadikan hak masyarakat untuk ikut serta dalam pemerintahan sebagaimana dilindungi dalam konstitusi jadi terlindungi. Kemudian, pengurangan masa jabatan hakim konstitusi dapat mengganggu independensi hakim karena kontak politik di MK yang semakin sering. Hal ini disebabkan karena frekuensi MK yang harus bersinggungan dengan lembaga-lembaga pengusul hakimnya menjadi lebih banyak jadi 5 tahun sekali, alih-alih sebelumnya 15 tahun sekali.
Sementara RUU TNI yang diwacanakan akan membahas status TNI, usia dinas, status hubungan antara TNI dan Kementerian Pertahanan, dan masalah-masalah anggaran (nasional.tempo.co, 22/5/2024). Meski pembahasan RUU TNI per tanggal tulisan ini dibuat (24/5) belum begitu jelas poin-poin dan drafnya, namun masyarakat sipil sudah memberikan rambu kuat terkait status TNI. Perlu dikawal dengan ketatnya perubahan status TNI sehingga TNI tidak mempunyai kewenangan untuk menduduki jabatan sipil. Masuknya TNI ke pemerintahan jelas berbeda dengan semangat Reformasi karena menjadi jalan kembalinya Indonesia ke Orde Baru.
RUU Kepolisian juga menjadi sorotan karena wacana penambahan kewenangan dalam melakukan penyadapan yang tidak diimbangi dengan posisi memperkuat kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, RUU ini juga tetap mempertahankan Pengamanan Swakarsa yang memperbolehkan masyarakat untuk membentuk pengamanan untuk kepentingan masyarakat sendiri (nasional.tempo.co, 21/5/2024). Kewenangan penyadapan yang terlalu luas dapat mengancam hak privasi warga negara, apalagi jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Hal ini bisa berakhir pada kriminalisasi kebebasan dengan alasan bahwa padahal itu merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Kemudian, Pengamanan Swakarsa memiliki potensi besar untuk disalahgunakan masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Penjagaan ”kepentingan masyarakat” dalam Pengamanan Swakarsa cenderung tidak memiliki parameter, sehingga berpotensi diskriminatif, hakim utama sendiri, atau bahkan melanggar hak asasi manusia warga lainnya.
Berkaca dari tren pengalaman lalu, seperti perubahan UU KPK dan UU Cipta Kerja, saat ini, baik Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan pihak Pemerintah cenderung tidak transparan dan partisipatif dalam membentuk UU. Apalagi dengan perubahan situasi yang tajam, manuver kepemimpinan Indonesia dan parlemen digambarkan dalam waktu singkat untuk mengejar 'ketertinggalannya' dalam membentuk UU. Situasi yang dikhawatirkan ini justru semakin menurunkan kualitas produk hukum yang dikeluarkan DPR dan semakin mendorong partisipasi masyarakat.
Maka, marwah semangat Reformasi harus terus kita jaga dan demokrasi tetap kita junjung. Indonesia yang juga merupakan negara hukum perlu tetap menghasilkan produk hukum yang formil dan materilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkeadilan, dan sarat akan kepentingan publik. Masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil perlu terus mengawali perkembangan revisi UU-UU di atas, agar tidak jauh dari cita-cita bangsa menjadi negara yang demokratis dan berlandaskan Pancasila. DPR dan Pemerintah jangan sampai meloloskan ketentuan terkait kewenangan lembaga negara yang bertentangan dengan nilai demokrasi dan semangat Reformasi untuk keuntungan segelintir orang semata. Pembelajaran keruhnya demokrasi Indonesia di masa lalu harus menjadi perbaikan untuk masa mendatang, bukan malah diabaikan dengan melakukan kesalahan yang sama atau bahkan lebih parah.
Christina Clarissa Intania
Peneliti Bidang Hukum
The Indonesia Institute, Pusat Penelitian Kebijakan Publik (TII)
christina@theindonesianinstitute.com
Pos Revisi UU, Semangat Reformasi, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia pertama kali muncul di Institut Indonesia.

