Indonesia merupakan negara dengan beragam agama dan keyakinan. Masyarakat antar agama dan keyakinan hidup berdampingan selama bertahun-tahun di Indonesia. Namun, hal ini tidak menutup adanya konflik yang terjadi antar umat beragama dan berkeyakinan. Konflik muncul salah satunya terkait pendirian rumah ibadah, yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Penelitian kualitatif (November 2023 – Februari 2024) The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TI) membahas hal tersebut lebih lanjut dan memberikan izin pendirian rumah ibadah dalam PBM 2006. Penelitian ini juga memberikan beberapa rekomendasi terkait konten dan konteks penerapan kebijakan PBM untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah dan mengatasi permasalahan seputar hal tersebut, dengan tekanan pada penyediaan hak kebebasan beragama dan berabadat.
Memuat…
Pos Makalah Kebijakan Evaluasi Syarat Pendirian RUmah Ibadat PBM 2006 pertama kali muncul di Institut Indonesia.

