Siaran Pers: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers

Siaran Pers: KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEBEBASAN PERS MENDORONG PEMBENTUKAN KOMITE PUBLISHER RIGHTS YANG BERINTERGRITAS

Yayasan Tifa – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews yang membina Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia untuk membentuk Komite Hak Penerbit secara terbuka, partisipatif dan akuntabel, dengan tekanan integritas proses maupun hasil.

Penting untuk disadari bahwa penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Hak Penerbit) memerlukan partisipasi dan pengawalan dari berbagai pemangku kepentingan sektor serta masyarakat kelompok sipil secara luas. Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel.

Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024 lalu berangkat dari semangat dalam rangka mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers. Salah satu mandat aturan ini adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan fasilitas untuk menjamin pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Oleh karena itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang berkeadilan, juga mengawali proses pemantauan dan pelaporan ketika ada penyebaran informasi yang melalui kode etik jurnalistik maupun peraturan peraturan-undangan di platform digital.

Untuk menjamin selarasnya semangat tersebut dalam implementasinya, tim pembentuk komite harus menjamin keterbukaan proses seleksi komite. Transparansi proses seleksi ini untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mengutamakan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi. Selain itu, gugus tugas yang membentuk Dewan Pers untuk menetapkan aturan operasional dari Perpres Hak Penerbit harus memastikan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.

Atas dasar tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong:

Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan secara partisipatif dan transparan dengan mengutamakan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.

Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, independensi pers serta terwujudnya rumusan yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia.

Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para pakar/ahli independen, organ-organ masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu pers, jurnalisme berkualitas dan sektor lain yang bersinggungan.

Jakarta, 07 Maret 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers: LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA, Internews

Narahubung:
Ade Wahyudin (LBH Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *