Pembiayaan campuran yurisdiksi, sebuah pendekatan progresif, memberdayakan daerah untuk mempercepat penghijauan mereka transisi pertumbuhan. Hal ini dicapai dengan mengembangkan gabungan struktur dan mekanisme pembiayaan yang memastikan pembiayaan sesuai dengan skala yang terkena dampak dan pengukuran kinerja yang disepakati menjaga semua pemangku kepentingan mendapat informasi dan informasi terkini.
Pos Dialog Forum Aksi Kolektif Yurisdiksi #25: Fasilitas Pembiayaan Campuran Yurisdiksi Berkelanjutan untuk Yurisdiksi Perintis di Indonesia muncul pertama kali pada Filantropi Indonesia.
