{"id":2939,"date":"2024-06-18T02:15:27","date_gmt":"2024-06-18T02:15:27","guid":{"rendered":"https:\/\/berdayahub.com\/menimbang-untung-rugi-dari-pengesahan-undang-undang-kesejahteraan-ibu-dan-anak\/"},"modified":"2024-06-18T02:15:27","modified_gmt":"2024-06-18T02:15:27","slug":"menimbang-untung-rugi-dari-pengesahan-undang-undang-kesejahteraan-ibu-dan-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/menimbang-untung-rugi-dari-pengesahan-undang-undang-kesejahteraan-ibu-dan-anak\/","title":{"rendered":"Menimbang Untung Rugi dari Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak"},"content":{"rendered":"<p>Pada hari Selasa 4 Juni 2024, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang. Dalam rapat tersebut, terdapat delapan fraksi di DPR yang menyetujui adanya pengesahan RUU. Di sisi lain, Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan (news.detik.com, 4\/6\/2024).<\/p>\n<p>Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menjadi payung hukum yang salah satunya mengatur hak ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan paling maksimal 6 bulan. Selain itu, jika terdapat kondisi khusus, jaminan juga diberikan kepada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.<\/p>\n<p>Menyanggapi disahkannya RUU KIA, Komnas Perempuan menilai daya implementasi UU ini perlu diperhatikan. Menurut Komnas Perempuan, penguatan peran pemerintah dalam kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam fase 1.000 hari pertama kelahiran, merupakan bagian dari amanat konstitusi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, menyebutkan bahwa UU ini riskan dan tidak memiliki daya implementasi (news.detik.com, 8\/6\/2024).<\/p>\n<p>Keriskanan kebijakan cuti melahirkan dengan maksimal 6 bulan untuk diterapkan bukan tanpa dasar. Pasalnya, hal ini tentu akan berhubungan langsung dengan banyak pihak. Perempuan sebagai penerima manfaat dari adanya kebijakan UU KIA ini justru tidak bisa diuntungkan. Setidaknya ada beberapa alasan UU KIA ini akan cukup sulit untuk dilaksanakan.<\/p>\n<p><em>Pertama<\/em>, dalam konteks ekonomi, untuk mempertahankan keberlangsungan usaha para pelaku industri (terutama di industri padat karya, namun tidak tertutup kemungkinan dapat terjadi di lapangan kerja formal dan informal lainnya) tidak akan mengambil risiko untuk mempekerjakan tenaga perempuan kembali pasca cuti melahirkan yang panjang. Para pelaku industri sebagai pemilik usaha cenderung memilih memberikan izin masa kerja\/pesangon sebagai bentuk penghargaan atas kinerja para tenaga kerja dan melakukan pembakar baru dengan skema pengupahan yang berbeda. Adanya kebijakan cuti melahirkan yang ditetapkan pemerintah dapat meningkatkan potensi perempuan sebagai tenaga kerja untuk memulai secara sepihak (PHK) melalui pemberita kerja.<\/p>\n<p><em>Kedua<\/em>, hadirnya UU KIA yang memberikan aturan cuti selama 6 bulan maksimal akan cenderung melanggengkan domestifikasi peran perempuan. Padahal, pekerjaan perawatan seperti mengasuh dan membesarkan anak tidak hanya dapat dilakukan oleh perempuan sebagai ibu, namun juga membutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan pasangannya dalam sebuah tim. Oleh karena itu, UU KIA seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki untuk memperoleh hak cuti asuhnya sebagai calon ayah.<\/p>\n<p><em>Ketiga, <\/em>UU KIA cenderung mengukuhkan terbatasnya peran perempuan di ranah publik. Kehadiran UU KIA dapat mendorong pelaku usaha (baik sektor maupun informal) untuk berpikir ulang dalam mempekerjakan perempuan. Hal ini jelas akan menjadi tantangan dan penekanan dari semangat mendorong kesetaraan gender yang masih terus diperjuangkan di Indonesia hingga saat ini.<\/p>\n<p><em>Keempat<\/em>, hak kesejahteraan Ibu dan anak, baik saat masa persiapan kehamilan maupun pasca melahirkan, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah seharusnya mengoptimalisasi peraturan yang sudah ada dan mengharmonisasinya dengan UU Ketenagakerjaan. Bukan dengan menciptakan UU baru yang justru menyebabkan kebijakan tumpang tindih.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disetujui seharusnya menjadi kebijakan produk yang menggembirakan bagi semua pihak. (terutama pada perempuan yang bekerja). Namun, pemerintah perlu memahami bahwa untuk menghasilkan kebijakan yang berkeadilan perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Aspek tersebut dapat berupa pelaku kemampuan usaha untuk memenuhi hak-hak perempuan sebagai tenaga kerja, termasuk timbal balik negara kepada pelaku usaha atas upaya mencapai tujuan tersebut.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, belajar dari pembuatan UU KIA ini, dalam penyusunan kebijakan, pemerintah seharusnya melalui tahapan seperti penyerapan aspirasi seluruh pihak, yang partisipatif dan inklusif, baik dari serikat pekerja perempuan sebagai penerima manfaat kebijakan maupun dari pelaku usaha. Dengan proses tersebut, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi kebijakan yang tepat sasaran dan memperhatikan kepentingan pihak terkait.<\/p>\n<p><strong>Dewi Rahmawati Nur Aulia<br \/>\n<\/strong>Peneliti Bidang Sosial<br \/>\nThe Indonesia Institute, Pusat Penelitian Kebijakan Publik (TII)<br \/>\ndewi@theindonesianinstitute.com<\/p>\n<p>Pos <a href=\"https:\/\/www.theindonesianinstitute.com\/menimbang-untung-rugi-dari-pengesahan-undang-undang-kesejahteraan-ibu-dan-anak\/\">Menimbang Untung Rugi dari Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak<\/a> pertama kali muncul di <a href=\"https:\/\/www.theindonesianinstitute.com\/\">Institut Indonesia<\/a>.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada hari Selasa 4 Juni 2024, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang. Dalam rapat\u00a0 tersebut, terdapat delapan fraksi di DPR yang menyetujui&#8230;<\/p>","protected":false},"author":0,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-2939","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-impact-news"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2939","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2939"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2939\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2939"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2939"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/berdayahub.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2939"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}